Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Gaji dan Tunjangan PNS PPATK? Ternyata Segini Besarannya

Najma Aulia Taufik , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |22:13 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan PNS PPATK? Ternyata Segini Besarannya
Berapa Gaji dan Tunjangan PNS PPATK? Ternyata Segini Besarannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Gaji dan Tunjangan Pejabat PPATK

Pejabat tinggi di PPATK ditunjuk langsung oleh Presiden dan memiliki besaran gaji serta tunjangan tersendiri:

Ketua PPATK menerima gaji pokok sebesar Rp23 juta dan tunjangan sekitar Rp38 juta

Wakil Ketua PPATK mendapat gaji pokok Rp21,5 juta dengan tunjangan sekitar Rp33,5 juta

Tunjangan Jabatan Fungsional

PNS PPATK yang menjabat sebagai Analis Transaksi Keuangan juga memperoleh tunjangan fungsional, sesuai Perpres Nomor 107 Tahun 2021, dengan rincian:

Ahli Pertama: Rp540.000

Ahli Muda: Rp1,1 juta

Ahli Madya: Rp1,38 juta

Ahli Utama: Rp2,02 juta

Tugas dan Wewenang PPATK

Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU), PPATK memiliki tugas untuk:

Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang

Mengolah serta menganalisis data transaksi keuangan

Menyampaikan hasil analisis kepada aparat penegak hukum

Menetapkan pedoman pencegahan tindak pidana berdasarkan laporan keuangan

PPATK juga memiliki wewenang untuk meminta data dari pihak pelapor, serta mengawasi kepatuhan pelaporan dalam rangka mendukung sistem keuangan yang sehat dan bersih dari praktik pencucian uang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement