"Dengan pengakuan ini, kami berharap ekspor sawit dan turunannya bisa lebih kompetitif di pasar Eropa, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Uni Eropa mengeluarkan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II), yang membatasi penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku biofuel dengan alasan isu lingkungan dan deforestasi.
Kebijakan tersebut akhirnya menghambat akses pasar sawit Indonesia di Eropa karena dinilai tidak sesuai dengan standar dan prinsip keberlanjutan yang diterapkan oleh negara-negara di Eropa.