JAKARTA – Masih banyak yang belum tahu ke mana uang hasil sitaan kasus korupsi disimpan dan untuk apa dana tersebut digunakan.
Kementerian Keuangan menjelaskan, setelah kasus korupsi dinyatakan inkrah atau diputuskan bersalah, uang sitaan akan dimasukkan ke kas negara.
Setelah inkrah, uang yang dihasilkan dari korupsi tidak diambil oleh lembaga penegak hukum. Sebaliknya, melalui proses yang jelas dan terorganisir, uang tersebut langsung masuk ke kas negara. Untuk menyerahkan dana tersebut ke negara, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Pengadilan bertanggung jawab.
Namun menariknya, uang sitaan tersebut tidak dianggap sebagai pendapatan dari pajak. Sebaliknya, dana tersebut dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP adalah sumber pemasukan negara di luar sektor pajak, yang mencakup berbagai hal seperti royalti, dividen BUMN, denda administrasi, hingga uang sitaan dari kasus pidana.
Situasi berbeda terjadi jika barang bukti yang disita bukan uang, melainkan aset atau barang fisik, seperti tanah, mobil, rumah, atau barang mewah lainnya. Dalam hal ini, negara memiliki prosedur khusus untuk mengubah barang menjadi uang.
Negara akan menjual barang sitaan tersebut. Menariknya, barang sitaan dapat dilelang sejak awal penyidikan, selama penuntutan, atau bahkan setelah kasus disidangkan di pengadilan. Ini terjadi jika barang sitaan tersebut berasal dari kasus yang ditangani KPK. Proses ini sesuai dengan otoritas KPK dan bertujuan mempercepat pemulihan kerugian negara.