Uang yang dihasilkan dari penjualan barang juga akan masuk ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP, sama seperti uang sitaan dalam bentuk tunai.
Mekanisme-mekanisme ini bukan hanya prosedur hukum; tetapi juga bagian dari strategi penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian akibat korupsi. Diharapkan, uang yang dihasilkan dari sitaan dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membiayai program pembangunan, layanan publik, dan pendidikan.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa tindakan hukum tidak hanya mencakup hukuman bagi pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan aset. Dengan demikian, kejahatan korupsi tidak hanya dihukum, tetapi juga memberi dampak positif bagi keuangan negara.
(Feby Novalius)