JAKARTA – Masih banyak yang belum tahu ke mana uang hasil sitaan kasus korupsi disimpan dan untuk apa dana tersebut digunakan.
Kementerian Keuangan menjelaskan, setelah kasus korupsi dinyatakan inkrah atau diputuskan bersalah, uang sitaan akan dimasukkan ke kas negara.
Setelah inkrah, uang yang dihasilkan dari korupsi tidak diambil oleh lembaga penegak hukum. Sebaliknya, melalui proses yang jelas dan terorganisir, uang tersebut langsung masuk ke kas negara. Untuk menyerahkan dana tersebut ke negara, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Pengadilan bertanggung jawab.
Namun menariknya, uang sitaan tersebut tidak dianggap sebagai pendapatan dari pajak. Sebaliknya, dana tersebut dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP adalah sumber pemasukan negara di luar sektor pajak, yang mencakup berbagai hal seperti royalti, dividen BUMN, denda administrasi, hingga uang sitaan dari kasus pidana.
Situasi berbeda terjadi jika barang bukti yang disita bukan uang, melainkan aset atau barang fisik, seperti tanah, mobil, rumah, atau barang mewah lainnya. Dalam hal ini, negara memiliki prosedur khusus untuk mengubah barang menjadi uang.
Negara akan menjual barang sitaan tersebut. Menariknya, barang sitaan dapat dilelang sejak awal penyidikan, selama penuntutan, atau bahkan setelah kasus disidangkan di pengadilan. Ini terjadi jika barang sitaan tersebut berasal dari kasus yang ditangani KPK. Proses ini sesuai dengan otoritas KPK dan bertujuan mempercepat pemulihan kerugian negara.
Situs web lelang.go.id, yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), memungkinkan masyarakat ikut serta dalam proses lelang yang transparan sekaligus membantu pemulihan kerugian negara.
Uang yang dihasilkan dari penjualan barang juga akan masuk ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP, sama seperti uang sitaan dalam bentuk tunai.
Mekanisme-mekanisme ini bukan hanya prosedur hukum; tetapi juga bagian dari strategi penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian akibat korupsi. Diharapkan, uang yang dihasilkan dari sitaan dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membiayai program pembangunan, layanan publik, dan pendidikan.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa tindakan hukum tidak hanya mencakup hukuman bagi pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan aset. Dengan demikian, kejahatan korupsi tidak hanya dihukum, tetapi juga memberi dampak positif bagi keuangan negara.
(Feby Novalius)