Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Larangan Truk ODOL Ditunda hingga 2027

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |16:05 WIB
Aturan Larangan Truk ODOL Ditunda hingga 2027
Larangan Truk ODOL Ditunda (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menunda penegakan kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) hingga tahun 2027.

Penundaan berkepanjangan ini bukan hanya berdampak pada keselamatan angkutan jalan raya, tetapi juga mengancam keselamatan pelayaran penyeberangan nasional, yang berperan vital dalam menjaga kelancaran rantai pasok logistik antar-pulau.

Berdasarkan data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa mayoritas penyebab kecelakaan kapal penyeberangan, termasuk tenggelamnya kapal, patahnya engsel rampdoor, dan kerusakan geladak kendaraan, yang disebabkan oleh truk ODOL yang melebihi kapasitas desain kapal.

Dengan melihat bahaya yang ditimbulkan oleh trak ODOL terhadap kapal penyeberangan, sudah saatnya untuk dilakukan penertiban terhadap truk-truk tersebut.
 
Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo  selama penundaan penegakan aturan Zero ODOL hingga tahun 2027, siapa yang menjamin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal penyeberangan nasional. 

 

“Saat ini, operator kapal memikul seluruh risiko hukum, finansial, dan keselamatan, sementara akar permasalahan akibat truk ODOL belum terselesaikan,”ujarnya dalam keterangan tertulisanya, Rabu (6/8/2025).

Dia menegaskan dukungannya terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan transportasi darat dan laut yang selamat, tertib dan berdaya saing.

“Serta menantikan langkah konkret Presiden untuk segera menerbitkan Perpres atau Inpres Zero ODOL demi keselamatan dan keberlanjutan transportasi nasional,” pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement