JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, lahan yang dibiarkan tidak digunakan atau tidak ada aktivitas selama dua tahun akan diambil alih negara.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu milik negara. Orang itu hanya menguasai karena negara memberikan hak kepemilikan,” ujar Nusron.
Dia menanggapi alasan sebagian masyarakat yang mengklaim tanah sebagai warisan leluhur.
“Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” lanjutnya retoris.
Nusron menekankan, status kepemilikan masyarakat atas tanah tidak bersifat absolut, melainkan hanya hak penguasaan selama digunakan dan dimanfaatkan. Jika tidak, negara berhak mencabut hak tersebut.
Pemerintah saat ini tengah memantau sedikitnya 100 ribu hektare tanah yang terindikasi sebagai tanah terlantar. Namun, proses penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah membutuhkan waktu sekitar 587 hari atau hampir dua tahun untuk menetapkannya sebagai tanah yang bisa diambil negara.
Proses tersebut dimulai dari surat peringatan pertama selama 180 hari, lalu peringatan kedua selama 90 hari, dilanjutkan evaluasi 2 minggu. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, peringatan ketiga diberikan selama 45 hari, kemudian dievaluasi kembali selama 2 minggu. Terakhir, surat peringatan ketiga diberikan selama 30 hari. Setelah rangkaian peringatan dan evaluasi selesai, barulah dilakukan rapat penetapan tanah terlantar.
“Kalau sudah semua itu dijalankan dan tetap tidak dimanfaatkan, ya kita ambil. Negara berhak. Tidak bisa seenaknya klaim ini warisan mbah,” pungkas Nusron.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.