JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan layanan paylater dan pinjaman daring atau pinjol. Meski sama-sama memberikan kemudahan dalam mengakses pembiayaan, keduanya memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami masyarakat.
Melalui Instagram resminya @ojkindonesia, Sabtu (9/8/2025), OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital dengan memahami cara kerja, pihak yang terlibat, serta dasar hukum dari masing-masing layanan.
Secara definisi, paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) adalah layanan penundaan pembayaran yang disediakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), seperti bank atau perusahaan pembiayaan, untuk transaksi pembelian barang atau jasa. Sementara itu, pinjaman daring adalah layanan pendanaan yang diberikan oleh penyelenggara berbasis teknologi (P2P lending) kepada peminjam secara elektronik.
Dari sisi pihak yang terlibat, paylater mencakup pemberi dana, marketplace, merchant, serta lembaga keuangan. Sedangkan dalam pinjaman daring, terdapat tiga pihak: pemberi dana, peminjam dana, dan perusahaan penyelenggara pinjaman.
Dalam hal regulasi, layanan paylater diatur sesuai pengawasan OJK terhadap LJK terkait. Sementara pinjaman daring tunduk pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023. Selain itu, mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjaman daring juga wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak asal menggunakan layanan finansial berbasis teknologi. Pengguna diimbau agar menilai kemampuan membayar terlebih dahulu, menyesuaikan tenor dengan kemampuan finansial, dan menggunakan layanan ini berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan.
Sebagai langkah perlindungan, masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip 2L, Legal dan Logis, saat menggunakan produk keuangan. Pastikan bahwa layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta masuk akal dari sisi manfaat dan risikonya.
(Feby Novalius)