Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Sita Ratusan Pakaian Bekas Asal Malaysia 

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |17:05 WIB
Bea Cukai Sita Ratusan Pakaian Bekas Asal Malaysia 
Pakaian Bekas dari Malaysia (Foto: Okezone)
A
A
A

"Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Junto Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Namun peredaran bal press dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal," terang Nirwala.

Untuk diketahui, penindakan di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas peredaran bal presa ilegal. 

Sepanjang tahun 2024 hingga tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement