"Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Junto Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Namun peredaran bal press dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal," terang Nirwala.
Untuk diketahui, penindakan di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas peredaran bal presa ilegal.
Sepanjang tahun 2024 hingga tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
(Taufik Fajar)