JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut menyita ratusan ballpress atau pakaian bekas yang berasal dari Malaysia. Ini mencakup 747 bal berisi pakaian dan aksesoris serta 8 bal berisi tas bekas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Purn. Djaka Budhi Utama menyatakan ratusan bal pakaian bekas ini memiliki nilai lebih dari Rp1,5 miliar.
Menurutnya jika pakaian bekas berhasil lolos ke pasaran, maka akan berdampak kepada perekonomian negara.
"Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, seperti contoh industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini," kata Djaka dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto memaparkan, ratusan bal pakaian bekas ini merupakan hasil penindakan di tiga lokasi selama periode 9 - 12 Agustus 2025.
Adapun lokasi pertama adalah Kade Domestik 212 yang merupakan lokasi pembongkaran barang, kemudian lokasi kedua di area pemindai TPS TER3, dan lokasi ketiga di area penimbunan dan pemeriksaan barang TPS CDC Banda.
"Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Junto Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Namun peredaran bal press dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal," terang Nirwala.
Untuk diketahui, penindakan di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas peredaran bal presa ilegal.
Sepanjang tahun 2024 hingga tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
(Taufik Fajar)