Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS 2026 saat Sampaikan Nota Keuangan di DPR

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 15 Agustus 2025 |16:07 WIB
Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS 2026 saat Sampaikan Nota Keuangan di DPR
Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS 2026 saat Sampaikan Nota Keuangan di DPR (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut ini Okezone rangkum gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600  
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700  
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700  
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400  

2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400  
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500  
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200  
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600  

3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200  
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800  
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500  
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700  

4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900  
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300  
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400  
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500  
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement