JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyebut tantiem komisaris BUMN menyentuh Rp40 miliar per tahun. Angka ini dinilai tidak masuk akal dan justru membebani perusahaan negara.
Prabowo telah menginstruksikan BPI Danantara untuk menghapus pemberian tantiem BUMN. Sebab dinilai tidak efisien dan tidak seimbang dengan kontribusi kinerja terhadap perusahaan.
"Tantiem akal-akalan saja. Masa ada komisaris, yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun. Saya telah perintahkan Danantara tidak perlu tantiem kalau (perusahaan) rugi," ujarnya dalam Pidato RAPBN 2026 di kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025).
Prabowo juga menantang komisaris yang tidak setuju dengan kebijakan penghapusan tantiem komisaris BUMN untuk berhenti dari pekerjaannya. Karena dinilai masih banyak sosok yang lebih kompeten untuk mengisi kursi-kursi tersebut.
"Jadi kalau direksi dan komisaris tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka," tambah Presiden.
Prabowo telah memberi tugas kepada BPI Danantara Indonesia untuk membenahi pengelolaan BUMN. Salah satu langkahnya adalah memangkas jumlah komisaris dan menghapus tantiem yang dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Saya memberi tugas kepada BPI Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita,” kata Prabowo disambut tepuk tangan seluruh anggota dewan hingga para pejabat negara yang hadir.
“Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong, setengah Komisaris paling banyak 6 orang kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” tambah Prabowo.
Prabowo bahkan mengaku tidak memahami maksud dari istilah tantiem yang digunakan dalam laporan keuangan perusahaan. “Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah bahasa asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," katanya.
Seperti diketahui, BPI Danantara telah mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.
Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan.
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan kebijakan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," kata Rosan dalam keterangan resmi (1/8).
BPI Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).
"Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)