Siapa pun yang melanggar peraturan tentang aktivitas di sekitar rel kereta api dapat dikenakan sanksi pidana. Merusak sarana dan prasarana kereta api dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta. Jika pelanggaran mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Keselamatan transportasi kereta api adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dengan:
- Tidak bermain atau beraktivitas di dekat rel kereta api.
- Melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta api.
- Mematuhi semua aturan dan rambu-rambu keselamatan di sekitar rel kereta api.
Dengan menjaga keselamatan dan tidak bermain atau melakukan aktivitas di dekat rel kereta api, masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga turut menjaga lancarnya transportasi kereta api yang menjadi bagian penting dari mobilitas publik. Keselamatan adalah prioritas utama.
(Feby Novalius)