Selain gaji pokok, dosen swasta juga berhak menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009, meliputi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, serta Tunjangan Kehormatan untuk profesor.
Meski gaji pokok dosen tidak setinggi beberapa profesi lain, tambahan tunjangan dan insentif akademik membuat total penghasilan tetap menarik. Selain itu, profesi ini memberikan peluang besar untuk berkembang secara karier dan intelektual, menjadikannya pilihan yang layak dipertimbangkan.