JAKARTA - Istilah tantiem menjadi topik pembahasan usai Presiden Prabowo Subianto menyinggung dalam penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.
Prabowo tidak memahami tantiem dan disebutnya sebagai akal-akalan. Dia menyebut ada komisaris BUMN yang mendapatkan tantiem Rp40 miliar setahun, padahal hanya rapat sebulan sekali.
Prabowo memerintahkan BPI Danantara untuk membereskan masalah BUMN, termasuk pemangkasan jumlah komisaris hingga penghapusan tantiem.
Berikut ini Okezone rangkum mengenai fakta-fakta tantiem komisaris BUMN yang akan dihapus, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap pemberian tantiem di BUMN yang dinilainya tidak masuk akal.
Prabowo telah memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia untuk membenahi pengelolaan BUMN. Salah satu langkahnya adalah memangkas jumlah komisaris dan menghapus tantiem yang dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Saya memberi tugas kepada BPI Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita,” kata Prabowo disambut tepuk tangan seluruh anggota dewan hingga para pejabat negara yang hadir.
“Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong, setengah Komisaris paling banyak 6 orang kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” tambah Prabowo.
Prabowo bahkan mengaku tidak memahami maksud dari istilah “tantiem” yang digunakan dalam laporan keuangan perusahaan.
“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah bahasa asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem.”
Pada kesempatan itu Prabowo menegaskan bahwa direksi BUMN pun tidak perlu menerima tantiem jika perusahaan merugi.
“Saudara-saudara, masa ada Komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” kata Prabowo.
“Saya juga telah perintahkan ke Danantara direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung bener jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu kalau Komisaris itu keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.
Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem atau uang keuntungan dari perusahaan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penempatan para Wamen itu bagian dari perpanjangan tangan pemerintah di sejumlah perusahaan pelat merah.
"Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Para wakil menteri ini bertugas mengawasi kinerja BUMN sebagai perwakilan pemerintah. Sehingga, mereka memang tidak mendapat tantiem atau uang keuntungan dari perusahaan.
"Jadi sebelumnya memang wamen-wamen itu disampaikan bahwa mereka ditaruh tidak mendapatkan tantim, hanya kerja untuk membantu mengawasi BUMN sebagai perwakilan dari pemerintah," ujarnya.
Selain itu, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto menyangkut komisaris BUMN menerima tantiem atau uang keuntungan dari perusahaan sudah menjadi perhatian sejak lama.
"Ya memang kebijakan itu sudah disampaikan sekitar satu bulan setengah yang lalu," kata Dasco.
Oleh karenanya, kata dia, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk menyikapi persoalan yang berada di BUMN. Pertama, pengurangan jumlah komisaris di setiap perusahaan BUMN.
Dasco menyebut, lebih dari separuh jumlah komisaris di setiap perusahaan itu telah dipangkas.
"Lalu yang kedua, memang tantiemnya ditiadakan, dan itu kalau saya tidak salah ada penghematan sekitar Rp17-Rp18 triliun dari tantiem-tantiem yang ada," ujarnya.
"Sehingga tentunya untuk efektivitas BUMN itu terasa sekali," sambungnya.
Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Tantiem umumnya diberikan dalam bentuk persentase dari laba bersih setelah pajak, dan penetapannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di Indonesia, aturan umum mengenai tantiem diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tepatnya Pasal 70 ayat (1).
Penjelasan tantiem termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN. Dalam aturan itu, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Dalam Pasal 2, penetapan penghasilan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang berupa tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan (merit system).
Kemudian pada Pasal 30 dijelaskan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem jika pencapaian Ukuran kinerja utama (Key Performance Indicator) dan tingkat kesehatan di atas 70% (tujuh puluh persen). Ukuran Kinerja Utama dan Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator) dan Tingkat Kesehatan BUMN.
Masih dalam pasal yang sama, komposisi besaran tantiem dan insentif kinerja ditetapkan sebagai berikut:
- Direktur Utama: 100%
- Anggota Direksi: 90% dari Dirut
- Komisaris Ketua/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
- Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36% dari Dirut
(Dani Jumadil Akhir)