JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung tantiem dan jumlah direksi dan komisaris BUMN dalam penyampaian RUU APBN 2026 beserta Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI.
Prabowo menilai tantiem harus dihapus karena sesuatu yang janggal dan akal-akalan.
Dia bahkan mencontohkan adanya komisaris BUMN yang bisa mengantongi hingga Rp40 miliar setahun, padahal hanya hadir rapat sebulan sekali.
Presiden kemudian memerintahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danareksa untuk membereskan masalah tata kelola di perusahaan pelat merah, termasuk menghapus tantiem serta memangkas jumlah komisaris.
Berikut rangkuman fakta seputar kebijakan tersebut:
1. Tantiem dan Jumlah Komisaris Dipangkas
Prabowo menilai mekanisme tantiem di BUMN tidak wajar. Ia memberi mandat kepada BPI Danareksa Indonesia untuk membenahi tata kelola BUMN dengan memangkas jumlah komisaris hingga maksimal 6 orang dan meniadakan tantiem.
2. Disebut Sebagai Akal-akalan
Prabowo mengaku heran dengan istilah tantiem yang menurutnya sengaja dibuat rumit agar tidak dipahami masyarakat. Ia menegaskan bahwa mekanisme itu hanya trik segelintir pihak untuk mengambil keuntungan.
3. Komisaris Bisa Terima Rp40 Miliar Setahun
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pemberian tantiem tidak masuk akal, apalagi bagi komisaris yang hanya rapat sebulan sekali tapi bisa memperoleh Rp40 miliar dalam setahun.
4. Direksi dan Komisaris Diminta Mundur
Prabowo menegaskan direksi maupun komisaris tidak berhak menerima tantiem jika perusahaan merugi. Bahkan, jika tidak sepakat dengan kebijakan baru, ia meminta mereka segera mundur dari jabatan.
5. Wamen Tak Dapat Tantiem, Anggaran Lebih Efisien
Wakil Menteri yang merangkap jabatan komisaris di sejumlah BUMN tidak menerima tantiem, karena posisi mereka dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi perusahaan pelat merah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, langkah Prabowo sudah dipersiapkan jauh hari, termasuk pengurangan jumlah komisaris di setiap BUMN. Ia menyebut penghapusan tantiem mampu menghemat anggaran negara sekitar Rp17–18 triliun.
6. Definisi dan Aturan Tantiem
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem merupakan bagian laba perusahaan yang diberikan kepada karyawan atau pengurus.
Aturan umum mengenai tantiem diatur dalam UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009. Besarannya ditentukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan pencapaian kinerja.
Dalam aturan tersebut, komposisi pembagian tantiem adalah:
Direktur Utama: 100%
Anggota Direksi: 90% dari Dirut
Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
Anggota Komisaris/Dewan Pengawas: 36% dari Dirut
(Feby Novalius)