JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan panen padi di atas lahan hasil sitaan kasus korupsi di Bekasi, Jawa Barat.
Mentan menjelaskan, lahan dari program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi memiliki luas 7 hektare. Yang sudah bisa dilakukan panen pada hari ini seluas 3 hektare.
"Kami mewakili petani seluruh Indonesia, petani padi ada 100 juta. Menyampaikan terima kasih Pak Jaksa Agung beserta seluruh jajaran. Kami merasa terhormat dan terbantu," ujar Mentan, Selasa (19/8/2025).
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan total lahan hasil sitaan kasus korupsi yang dimanfaatkan sebagai lahan pertanian totalnya ada 414 bidang tanah seluas lebih dari 330 hektare.
Jaksa Agung menjelaskan, lahan di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ini dulunya merupakan milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi dana investasi Asabri tahun 2012–2019. Lahan tersebut digarap oleh Gapoktan sambil menunggu dilelang oleh negara.
"Kita punya lahan itu sekitar 1.000 hektare, sitaan-sitaan. Tapi tidak menjadi satu hamparan memang, dan di sinilah (Kabupaten Bekasi) yang paling dekat ke kota. Bahkan ini tanah sitaan yang harganya paling tinggi, karena berdekatan dengan perumahan-perumahan," kata Jaksa Agung.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan dari 2 hektare lahan aset milik terpidana koruptor itu didapatkan sekitar 14 ton gabah kering panen (GKP). Bulog setidaknya menggelontorkan sekitar Rp91 juta untuk membeli GKP dari lahan tersebut dengan harga Rp6.500/kg.
"Pembelian GKP (gabah kering panen) oleh BULOG dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah (HPP), yaitu Rp6.500 per kilo langsung diangkut dari lahan tersebut," kata Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani di lokasi.
(Feby Novalius)