Pada kesempatan itu, Mentan merinci saat ini penggilingan kecil memiliki kapasitas sekitar 116 juta ton, penggilingan menengah memiliki kapasitas 21 juta ton, dan penggilingan besar punya kapasitas sekitar 30 juta ton.
"Sedangkan gabah di seluruh Indonesia hanya 65 juta, kapasitas penggilingan kecil 116 juta, harusnya menengah dan besar tidak mengganggu yang kecil," tambahnya.
Harapannya, dengan pemberian izin khusus untuk penggilingan skala besar ini bisa membuat penggilingan skala kecil lebih kompetitif untuk mendapatkan gabah. Sebab penggilingan besar bisa dipantau langsung oleh pemerintah.
Mentan menilai, dengan penggilingan skala kecil yang lebih kompetitif mendapatkan GKG bisa menghidupkan kembali pasar tradisional. Sebab penggilingan skala besar lebih mempunyai teknologi untuk menghasilkan beras jenis premium yang banyak dijual di ritel modern.
"Dengan premium turun jumlahnya. Ada pergeseran ke pasar tradisional. Penggilingan kecil jadi dapat jatah. Jadi bagaimana kita geser supaya yang kecil ini hidup. Jangan sampai kapasitas (penggilingan kecil) idle, terus diambil yang besar. Kita beri ruang, ini ekonomi kerakyatan, keadilan ekonomi," kata Mentan.
(Taufik Fajar)