Adapun demikian LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
(Taufik Fajar)