"Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima atau mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak menerima atau mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi.
"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," pungkasnya.