Syarat dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAUD 2025 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal. Berikut syarat dan kriteria penerimanya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
3. Terdaftar di sistem Info GTK Dikdasmen
4. Tidak berstatus sebagai ASN
5. Tidak memiliki sertifikat pendidik
6. Mengajukan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga/yayasan
Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, batas waktu aktivasi rekening ialah hingga 30 Januari 2026.
Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara.
(Dani Jumadil Akhir)