Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Beli atau Jual Emas di Pegadaian Bebas Pajak? Simak Yuk!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 29 Agustus 2025 |11:30 WIB
Apakah Beli atau Jual Emas di Pegadaian Bebas Pajak? Simak Yuk!
Ilustrasi jual emas di pegadaian. (Foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pegadaian adalah salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyediakan layanan jual beli emas. Beberapa jenis emas yang dapat Anda beli melalui Pegadaian biasanya berbentuk emas batangan atau perhiasan. 

Penjualan emas juga dapat dilakukan di outlet Pegadaian baik dengan mekanisme (buyback) yang dibeli pada Galeri 24. Lantas, apakah ketika menjual emas di Pegadaian akan dikenakan pajak? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Aturan Terbaru Pajak Emas

Pajak emas yang berlaku di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 terbaru yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2025.

Kedua aturan terbaru ini diresmikan oleh pemerintah untuk menyederhanakan peraturan yang sebelumnya dan mendorong masyarakat berinvestasi emas.

PMK Nomor 52 menyoroti berbagai pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak emas tersebut, di antaranya:

  • Konsumen akhir
  • Wajib Pajak (UMKM, badan, perseorangan yang telah dikenai PPh Final dan telah terverifikasi pada sistem DJP)
  • Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB Pajak) yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement