Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Beli atau Jual Emas di Pegadaian Bebas Pajak? Simak Yuk!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 29 Agustus 2025 |11:30 WIB
Apakah Beli atau Jual Emas di Pegadaian Bebas Pajak? Simak Yuk!
Ilustrasi jual emas di pegadaian. (Foto: dok ist)
A
A
A

Cicil Emas Pegadaian merupakan layanan pembelian emas batangan dengan skema cicilan bulanan. Dengan melakukan pembelian dengan skema cicil emas, Anda dapat memilih besaran cicilan dan lamanya waktu angsuran.

Selain itu harga yang digunakan dalam pembelian adalah harga saat awal memulai akad sehingga angsurannya tetap hingga lunas meski harga naik dan, yang terpenting, bebas dari pajak. 

Demikian penjelasan tentang pembelian dan penjualan emas di Pegadaian serta informasi terkait pajak emas terbaru. Percayakan transaksi emas secara ke Pegadaian yang terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement