Selain dari pihak-pihak yang dikecualikan tersebut, pembebasan pajak emas PPh Pasal 22 juga berlaku pada pembelian emas batangan oleh Bank Indonesia, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, serta perdagangan yang melalui pasar fisik emas digital.
Adanya kedua aturan terbaru tersebut memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa membeli maupun menjual emas tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Pembebasan pajak emas ini berlaku untuk nominal transaksi berapa pun. Artinya, transaksi pembelian emas baik sebesar Rp100 ribu maupun Rp100 juta oleh konsumen bebas dari pajak.
Menjual emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan beberapa skema, salah satunya melalui penjualan emas fisik batangan di Pegadaian. Pembelian emas langsung juga bisa dilayani di gerai Galeri 24 yang merupakan anak perusahaan Pegadaian di seluruh wilayah Indonesia
Penjualan emas juga dapat dilakukan dengan sistem buyback pada Galeri 24. Sistem buyback berlaku untuk Anda yang melakukan pembelian emas baik dalam bentuk batangan, perhiasan, atau desain custom di Galeri 24. Anda akan diberikan surat tanda pembelian emas yang berisi deskripsi lengkap emas.