Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Beli atau Jual Emas di Pegadaian Bebas Pajak? Simak Yuk!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 29 Agustus 2025 |11:30 WIB
Apakah Beli atau Jual Emas di Pegadaian Bebas Pajak? Simak Yuk!
Ilustrasi jual emas di pegadaian. (Foto: dok ist)
A
A
A

Selain dari pihak-pihak yang dikecualikan tersebut, pembebasan pajak emas PPh Pasal 22 juga berlaku pada pembelian emas batangan oleh Bank Indonesia, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, serta perdagangan yang melalui pasar fisik emas digital.

Adanya kedua aturan terbaru tersebut memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa membeli maupun menjual emas tidak dikenakan PPh Pasal 22.

Pembebasan pajak emas ini berlaku untuk nominal transaksi berapa pun. Artinya, transaksi pembelian emas baik sebesar Rp100 ribu maupun Rp100 juta oleh konsumen bebas dari pajak. 

Apakah Jual Emas di Pegadaian Kena Pajak?

Menjual emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan beberapa skema, salah satunya melalui penjualan emas fisik batangan di Pegadaian. Pembelian emas langsung juga bisa dilayani di gerai Galeri 24 yang merupakan anak perusahaan Pegadaian di seluruh wilayah Indonesia 

Penjualan emas juga dapat dilakukan dengan sistem buyback pada Galeri 24. Sistem buyback berlaku untuk Anda yang melakukan pembelian emas baik dalam bentuk batangan, perhiasan, atau desain custom di Galeri 24. Anda akan diberikan surat tanda pembelian emas yang berisi deskripsi lengkap emas. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement