Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi kriteria berikut:
- Bukan ASN
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Bukan penerima bantuan insentif Kemendikbudristek
- Bukan penerima bansos dari Kementerian Sosial
- Bukan penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori pekerja upah)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan Dapodik
- Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Data penerima diverifikasi langsung dari pembaruan data Dapodik, bukan dari usulan Dinas Pendidikan.
Penerima yang lolos verifikasi akan diterbitkan SK dan dibuatkan rekening penyaluran oleh Ditjen GTK bersama Puslapdik.
Pengumuman penerima dapat dicek melalui laman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id
. Setelah login dengan akun masing-masing, guru yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi berbunyi, “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.”
Selanjutnya, guru wajib segera melakukan aktivasi rekening sesuai prosedur agar dana bantuan bisa dicairkan tepat waktu.
(Feby Novalius)