JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan diplomat di Kemenlu. Profesi diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sering dianggap bergengsi karena mewakili Indonesia di kancah internasional.
Selain itu, diplomat juga menerima gaji dan tunjangan yang cukup menjanjikan sesuai dengan aturan pemerintah.
Dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji diplomat ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018, diplomat Indonesia juga berhak atas tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, diplomat yang baru diangkat umumnya berada di Golongan IIIa karena syarat minimalnya lulusan Strata-1 (S1).
Pada jenjang ini, gaji PNS berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta per bulan sesuai masa kerja, sementara pada Golongan IV gaji pokok dapat meningkat menjadi sekitar Rp3 juta hingga Rp5,9 juta per bulan.