JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) agar melakukan seleksi ketat terhadap para pengusaha yang hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Menteri PKP mengatakan, ini penting dilakukan agar tidak ada pelaku usaha abal-abal atau fiktif yang ikut memanfaatkan dana KUR Perumahan, mengingat program ini sendiri merupakan program pemerintah yang berperan sebagai penggerak roda perekonomian.
"Saya minta Hipmi mengkurasi anggotanya, atau simpatisannya, atau networknya, secara serius," kata Ara sapaan akrabnya dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang digelar di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
"Kalau mengkurasi itu artinya memprofiling dengan benar. Benar engggak dia kontraktor? Real enggak? Punya karya enggak? Karena juga KUR ini terus terang, ada juga orang yang melakukan korupsi di bidang KUR, dan sudah ditangkap. Saya doain tidak ada anak Hipmi yang ditangkap karena korupsi KUR," lanjutnya.
Ara memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menyalahgunakan program KUR Perumahan. Dia menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan akan diproses hukum dan dijamin masuk penjara.
"KUR Perumahan adalah program Presiden Prabowo yang berpihak kepada UMKM. Dan tidak pernah sepanjang ada Indonesia ada KUR Perumahan, baru sekali ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia merdeka. Jadi kalau yang tidak punya niat baik, jangan ikut. Karena pasti masuk penjara. Saya jamin itu," tegasnya.
Dia menekankan bahwa siapa pun yang bermain-main dengan program ini dianggap sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi. Dalam pernyataannya, Ara juga menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengawal ketat pelaksanaan program ini.
"Yang enggak benar, jangan ikut. Karena saya sudah tegaskan, saya sudah koordinasi dengan KPK, Polisi Jaksa, untuk mendukung program ini. Kalau punya niat yang tidak baik, mendingan jangan ikut program ini karena ini untuk rakyat, tadi untuk naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa membuat banyak orang bekerja," tandasnya.
Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Ara menjelaskan KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.
“Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya,” kata Ara.
(Dani Jumadil Akhir)