1. Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
3. Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email aktif.
4. Klik Lanjutkan.
5. Hasil pengecekan akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika situs sedang dalam pemeliharaan, pengecekan dapat dilakukan kembali secara berkala.
Selain itu, untuk guru dan tenaga kependidikan, status penerimaan BSU juga bisa dipantau melalui laman info.gtk.dikdasmen.go.id.
Setelah ditetapkan sebagai penerima, pencairan BSU dapat dilakukan dengan langkah berikut:
1. Datang langsung ke bank penyalur atau kantor pos terdekat.
2. Bawa KTP asli sebagai dokumen verifikasi.
3. Petugas akan mencocokkan data penerima.
4. Jika sesuai, dana sebesar Rp600 ribu langsung dicairkan tunai.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menutup masa pencairan BSU pada 6 Agustus 2025. Namun, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi apakah pencairan kembali dibuka pada periode September ini.
(Feby Novalius)