JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu mengenai pajak warisan yang dikaitkan dengan proses balik nama tanah dan bangunan. DJP menegaskan, warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.
“Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
Pengecualian tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui laman Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).
Permohonan akan diproses dalam tiga hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga balik nama sertipikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak penghasilan.
DJP juga menekankan pentingnya membedakan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB.
BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.