Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KCN Klaim Proyek Pagar Beton Cilincing Sah Secara Hukum

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |16:48 WIB
KCN Klaim Proyek Pagar Beton Cilincing Sah Secara Hukum
Pagar Beton Cilincing (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Karya Cipta Nusantara (KCN) mengklaim bahwa pembangunan pagar beton yang membentang di wilayah laut Cilincing, Jakarta Utara, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/9/2025).

Widodo menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada tahun 2010. Ia juga menyatakan bahwa metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan.

"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo.

Dia menambahkan bahwa proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat.

"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari ikut lagi misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang amdal pun proses AMDAL yang cukup lama. Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," ungkapnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement