Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenang! PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang hingga 2029

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |17:49 WIB
Tenang! PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang hingga 2029
Beban pajak UMKM lebih ringan dan kewajiban administrasi semakin sederhana. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A
A
A
Sebagai catatan, sesuai dengan PP 55/2022, skema PPh Final UMKM berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dan dapat dimanfaatkan paling lama tujuh tahun pajak sejak terdaftar.

Bagi wajib pajak yang pertama kali menggunakan skema ini pada 2018 melalui PP 23/2018, maka masa pemanfaatannya berakhir pada tahun pajak 2024.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement