Harusnya Kementerian BUMN dan OJK sebagai regulator pengawasan perbankan memberikan pendidikan dan pelatihan yang tepat kepada para pengurus Bank sebelum ditempatkan.
Dengan demikian, penempatan dana Rp200 triliun di bank umum adalah langkah legal, transparan, dan bermanfaat, sekaligus wujud nyata dukungan pemerintah terhadap stabilitas ekonomi dan pembiayaan sektor riil Indonesia.
(Taufik Fajar)