Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KUR Rumah Subsidi Dimulai Oktober 2025, Anggarkan Rp130 Triliun

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |10:22 WIB
KUR Rumah Subsidi Dimulai Oktober 2025, Anggarkan Rp130 Triliun
KUR Rumah Subsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan pemerintah bersama bank-bank Himbara menyiapkan anggaran Rp130 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan subsidi yang akan dimulai pada Oktober 2025.

Rosan menjelaskan, program ini menjadi langkah konkret untuk mengurangi backlog perumahan nasional yang saat ini mencapai sekitar 15 juta unit.

“Dari Danantara melalui Bank Himbara kita memang mendukung penuh program dari perumahan rakyat yang bersubsidi ini karena memang ini adalah hal yang harus kita lakukan sebagai negara sejak dulu,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (16/9).

Dia menambahkan, skema pembiayaan KUR perumahan akan diberikan dengan subsidi bunga sekitar 5,5 sampai 6 persen.

Rosan mengharapkan dukungan pemerintah ini dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah dengan cicilan lebih terjangkau.

“Kalau ini penerapan yang baik, lancar semuanya, jadi tahun depan kita bisa lihat lagi untuk memperbesar alokasi KUR untuk perumahan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Rosan.

 

Rosan juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank Himbara pada pekan lalu.

Dari total tersebut, Rp25 triliun dialokasikan khusus ke PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) untuk memperkuat pembiayaan sektor perumahan.

Ia menuturkan bahwa alokasi dana tidak hanya terbatas pada BTN, melainkan dapat digunakan juga oleh bank-bank Himbara lainnya.

“Yang BTN kan Rp25 triliun, tapi di bank-bank lain pun itu tetap kita terbuka, yang penting itu dana yang masuk itu dipergunakan untuk pendanaan atau loan-loan baru yang produktif,” jelas Rosan.

Menurutnya, sektor perumahan memenuhi kriteria pembiayaan produktif karena memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi.

“Khusus sektor perumahan, ini juga mengkualifikasi untuk mendapatkan pendanaan, tidak hanya dari BTN, tapi juga dari bank-bank Himbara lainnya,” tegasnya.

Menteri Perumahan, Kawasan, dan Permukiman (PKP), Ara, menambahkan kebijakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah diperkuat melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Sesudah BPHTB-nya itu digratiskan, buat MBR ya, PBG-nya, untuk bunga rumah subsidi tetap 5 persen, jadi itu suatu kebijakan yang sangat luar biasa,” ungkap Ara.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement