Menurut URC yang perlu dikaji adalah tarif yang layak untuk layanan ojol. Billy menyebut hal ini berbeda dengan tuntutan asosiasi lain yang mengatasnamakan ojol.
“Yang mereka tahu adalah tuntutan potongan 10% agar pendapatan lebih besar, padahal kalau kita kaji yang saat ini berjalan pun tarifnya yang kurang layak, dan masalah potongan itu berimbang dengan apa yang didapatkan oleh mitra. Karena adanya bonus-bonus, adanya hal-hal lain yang diberikan oleh perusahaan aplikasi,” jelas Billy.
Berdasarkan regulasi, selama ini komisi 20% yang diterapkan perusahaan aplikator masih sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20% dari mitra. Sebab itu, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.
(Dani Jumadil Akhir)