Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Kemacetan Parah di Jalan TB Simatupang

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 21 September 2025 |05:05 WIB
4 Fakta Kemacetan Parah di Jalan TB Simatupang
Kemacetan TB Simatupang menjadi sorotan masyarakat di pekan ini. (Foto: Okezone.com/Hutama Karya)
A
A
A
3. Biang Kerok Kemacetan TB Simatupang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta bus stop Transjakarta Stasiun MRT Fatmawati dipindah karena dinilai sebagai salah satu biang kerok kemacetan di Jalan TB Simatupang mengarah Lebak Bulus, Jakarta Selatan saat jam sibuk atau peak hour.

Diketahui bus stop MRT Fatmawati melayani rute 7A (Kampung Rambutan - Lebak Bulus), D21 (Universitas Indonesia - Lebak Bulus), dan D41 (Sawangan - Lebak Bulus).

"Saya juga sudah meminta kepada MRT dan Transjakarta, terutama untuk Transjakarta, mereka untuk mempersiapkan supaya naik turun bus tidak lagi seperti yang tadi saya lihat, itu menutup dari dua jalur menjadi tinggal satu jalur, dan itu menjadi salah satu penyebab kemacetan yang ada di TB Simatupang ini," kata Pramono usai meninjau langsung kondisi lalu lintas di Fatmawati, Jakarta Selatan.

4. Strategi Urai Kemacetan Parah 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Republik Indonesia akan menerapkan uji coba penggunaan satu lajur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 secara gratis bagi masyarakat dari Jalan Fatmawati yang hendak menuju kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kebijakan ini sebagai upaya mengurai kemacetan di sekitar Stasiun MRT Fatmawati dan Jalan TB Simatupang. 

“Masyarakat dari Jalan Fatmawati yang akan menuju Lebak Bulus, selain menggunakan jalan eksisting, dapat juga menggunakan tambahan satu lajur paling kiri dari gerbang tol Fatmawati 2 dan tanpa dipungut biaya," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Pengelola jalan tol bersedia membuka satu lajur di gerbang tol tersebut untuk kanalisasi lalu lintas dari arah Fatmawati menuju off ramp Lebak Bulus,” imbuhnya.

Syafrin menyampaikan, kebijakan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat. Tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau kendaraan lebih dari roda empat.

"Uji coba akan dilaksanakan pada Senin-Jumat, 15-19 September 2025, pukul 17.00-20.00 WIB. Hal ini merujuk pada data Dishub DKI Jakarta terkait volume kendaraan yang tinggi pada jam sibuk (peak hours)," ungkapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement