Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sebagaimana yang ditentukan dalam SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan, yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
(Feby Novalius)