Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Hari Ditetapkan Jadi Cuti Bersama 2026, Ini Aturan Main untuk Pekerja Swasta

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 22 September 2025 |08:23 WIB
8 Hari Ditetapkan Jadi Cuti Bersama 2026, Ini Aturan Main untuk Pekerja Swasta
Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk tahun depan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sebagaimana yang ditentukan dalam SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sebagaimana yang ditentukan dalam SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan, yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement