Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Hari Ditetapkan Jadi Cuti Bersama 2026, Ini Aturan Main untuk Pekerja Swasta

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 22 September 2025 |08:23 WIB
8 Hari Ditetapkan Jadi Cuti Bersama 2026, Ini Aturan Main untuk Pekerja Swasta
Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk tahun depan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sebagaimana yang ditentukan dalam SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sebagaimana yang ditentukan dalam SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan, yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement