Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sebagaimana yang ditentukan dalam SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan, yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.