JAKARTA – Perusahaan di Indonesia masih banyak yang belum mengintegrasikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kegiatan bisnisnya. Oleh karena itu, ke depan akan dibuatkan aturan mandatory supaya seluruh pelaku bisnis wajib menerapkan prinsip HAM dalam usahanya.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, bisnis dan HAM merupakan fondasi bagi sebuah negara yang beradab. Hal tersebut ditegaskan Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Adapun indikatornya, mulai dari kebijakan HAM serta tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat, tanggung jawab sosial (CSR), mekanisme pengaduan, dan lainnya.
"Perpres tersebut mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab untuk menghormati HAM. Namun, saat ini sifatnya masih sukarela dan akan ditingkatkan menjadi wajib (mandatory) mulai tahun 2027 atau 2028," ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Sementara itu, salah satu perusahaan yang sudah menerapkan prinsip HAM dalam bisnisnya adalah PT Timah. Direktur Sumber Daya Manusia Andi Seto Gadhista Asapa menyampaikan komitmen PT Timah dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Komitmen PT Timah adalah memastikan kegiatan bisnis tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menghormati dan melindungi hak asasi manusia," katanya.
Hal ini semakin memperkuat posisi PT Timah Tbk sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam aspek keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia.
(Feby Novalius)