JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terhadap penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
KSPI menilai, kenaikan tersebut belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh dan berencana menempuh jalur hukum hingga aksi massa.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, jika menggunakan indeks alfa 0,75, seharusnya UMP DKI Jakarta berada di kisaran Rp5,79 juta per bulan. Menurutnya, terdapat selisih sekitar Rp160.000 dari tuntutan aliansi buruh Jakarta.
"Secara hukum akan dilakukan gugatan ke PTUN karena ini kan keputusan administrasi negara. Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota," ungkap Iqbal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menilai penyesuaian UMP 2026 perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha.
Bob menjelaskan, formula upah minimum mencakup inflasi yang bertujuan mengembalikan daya beli, serta faktor alfa yang merepresentasikan peningkatan daya beli. Namun, ia menilai kenaikan produktivitas saat ini belum sebanding dengan besaran kenaikan upah.