Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2026, Begini Respons Pengusaha

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 26 Desember 2025 |18:05 WIB
Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2026, Begini Respons Pengusaha
UMP 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

"Lihat formula UM (upah minimum): inflasi yang berarti pengembalian daya beli. Alpha berarti peningkatan daya beli yang faktornya cukup besar 0.5 sampai dengan 0.9. Padahal produktifitas naik 1.5 - 2.0%," kata Bob dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Dia juga menyoroti hasil survei International Labour Organization (ILO) yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam membayar upah minimum masih terbatas.

“Perusahaan yang mampu membayar kurang dari 37% berdasarkan survei ILO. Bahkan di sentra industri seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta, angkanya lebih rendah lagi,” tambahnya.

Bob menambahkan, sektor padat karya saat ini juga tengah menghadapi tekanan, khususnya bagi perusahaan yang berorientasi ekspor. Kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat sebesar 19 persen dinilai turut memberatkan pengusaha karena adanya permintaan pembagian beban biaya antara pembeli dan eksportir.

“Upah padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) itu minta burden sharing, jadi kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta bagi rata, sehingga harus ada yang ditanggung oleh eksportir. Nah ini kan terus terang memberatkan juga bagi pengusaha yang di sini, ditambah lagi kenaikan upah minimum,” pungkas Bob.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan UMP 2026 naik 6,17% atau sekitar Rp333.115, sehingga menjadi Rp5.729.876 per bulan. Penetapan tersebut didasarkan pada indeks alfa sebesar 0,75.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement