JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyusun formula untuk penetapan Upah Minimum (UM) 2026.
Berikut fakta-fakta UMP 2026 akan naik 8 persen yang dirangkum Okezone, Sabtu (27/9/2025):
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum dapat memastikan apakah UM tahun depan akan naik atau tidak, namun ia menegaskan aturan sedang digodok.
"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Yassierli juga belum mengungkap apakah pemerintah akan menggunakan formula lama atau menyusun formula baru sebagai acuan UM 2026.
“Iya atau nggak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, insya Allah," ujarnya.