Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta UMP 2026 Bakal Naik 8 Persen 

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 27 September 2025 |09:06 WIB
4 Fakta UMP 2026 Bakal Naik 8 Persen 
Gaji ASN dan Pejabat Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Pengumuman November 2025

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga November untuk memfinalisasi regulasi terkait UM. 

Harapannya, aturan baru bisa diumumkan pada bulan tersebut secara serentak, sekaligus dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu nanti," tambahnya. 

4. Disinyalir Naik 8 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut bahwa upah minimum di Indonesia pada 2026 bisa naik 7-8 persen. 

Kenikan upah ini jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi ikut menjadi perhitungan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bagaimana indeks pertumbuhan ekonomi, bagaimana inflasi benar-benar diterapkan. Kalau hitungan itu betul-betul dijalankan oleh pemerintah, perhitungan KSPSI, angka upah minimum di 2026 itu diangkat 7,5-8%," ujar Andi Gani saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta. 

"Kalau itu betul-betul dijalankan. Karena kan itu, kemudian MK, pertumbuhan ekonomi, inflasi, itu dihitung menjadi satu. Nah, hitungan kami dengan angka pertumbuhan eko

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement