JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa perubahan besar. Salah satunya adalah menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah banyak menerima masukan publik terkait RUU BUMN. Dia menargetkan RUU BUMN bakal rampung dibahas sebelum masa reses yang jatuh pada 3 Oktober 2025.
"Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan," tutur Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Kementerian BUMN bakal diubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN). Nantinya badan ini berdiri sendiri dan tidak akan gabung Danantara. Dasco mengatakan, penurunan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN didasari atas adanya masukan masyarakat.
"Enggak (gabung Danantara), dia sendiri, tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN," kata Dasco.
Di sisi lain, kata dia, tata kelola BUMN telah diambil oleh BPI Danantara. "Nah kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, Kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," ucap Dasco.
"Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN setelah banyak menerima masukan dari fraksi di DPR RI.
"Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya dari 8 fraksi juga memberikan masukan," kata Prasetyo usai Raker bersama Komisi VI DPR RI tentang RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang akan dibahas dalam RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan di BUMN hingga penyelenggara badan usaha pelat merah tersebut. "Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapanya bisa masuk BPK, KPK," tutur Prasetyo.
Menurutnya, masukan itu ditujukan untuk mendorong BUMN agar menjadi corporate governence. "Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita mengingkatkan kinerjanya menjadi corporate governence," terang Prasetyo.
(Dani Jumadil Akhir)