Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Fakta Bos Investree, dari Jadi CEO di Qatar hingga Ditangkap karena Modus Dana Ilegal

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 29 September 2025 |07:03 WIB
9 Fakta Bos Investree, dari Jadi CEO di Qatar hingga Ditangkap karena Modus Dana Ilegal
Bos Investree Ditangkap dan Ditahan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
6. Bos Investree Ditangkap

Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, akhirnya ditangkap dan dibawa ke Indonesia. Sosok yang menjadi buruan Interpol dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini hadir langsung dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).

Pantauan iNews di Gedung Angkasa Pura, Bandara Soekarno-Hatta, Jumat sore (26/9), Adrian terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan dikawal aparat.

Di meja depan hadir jajaran pejabat OJK, perwakilan Interpol, dan Kepolisian RI.

7. Adrian Asharyanto Gunadi Berhasil Dibekuk di Qatar

Dalam proses pemulangan buronan OJK tersebut, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga turut berperan aktif dengan mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G kepada Pemerintah Qatar. Langkah tegas juga diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mencabut paspor tersangka.

Ia menyebut, proses pemulangan AAG melibatkan kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

"Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

8. Modus Adrian Asharyanto Gunadi

Modus operandi Adrian Asharyanto Gunadi dalam menjalankan aksinya yakni terungkap dengan menggunakan PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Putra Radhika Investama sebagai kedok untuk menghimpun dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Ironisnya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selama proses penyidikan, tersangka juga tidak kooperatif hingga akhirnya terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK tidak tinggal diam dan segera menetapkannya sebagai tersangka.

"Melalui kerja sama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, DPO dan Red Notice diterbitkan pada 14 November 2024," ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana.

9. Ancaman Hukuman Bos Investree

Untuk penegakan hukumnya, OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tegas Yuliana.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement