Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Smelter Rampasan Korupsi Rp300 Triliun Diserahkan ke PT Timah, Prabowo: Yang Terlibat Sudah Dihukum

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |12:54 WIB
6 Smelter Rampasan Korupsi Rp300 Triliun Diserahkan ke PT Timah, Prabowo: Yang Terlibat Sudah Dihukum
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan enam smelter rampasan negara . (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan enam smelter rampasan negara dari kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun. Aset tersebut diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke PT Timah Tbk selaku BUMN yang akan mengelola seluruh fasilitas tersebut.

Prosesi penyerahan dilakukan di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Bangka Belitung, hari ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, yang kemudian menyerahkannya kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. Selanjutnya, aset diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.

Prabowo menyampaikan, penyerahan aset rampasan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam.

“Pagi hari ini saya ke Bangka, tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum. Ini tambang tanpa izin di kawasan PT Timah. Jadi yang terlibat sudah dihukum, dan pihak berwajib, kejaksaan, sudah menyita enam smelter,” kata Prabowo usai menyaksikan prosesi penyerahan aset, Senin (6/10/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement