JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan kembali mengusulkan penerapan single salary system untuk ASN termasuk PNS menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” katanya saat Rakernas Korpri seperti dilansir laman resmi BKN, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Korpri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu dan berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Zudan juga menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama untuk golongan I dan II. Dia memaparkan bahwa setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Sementara itu, dia menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional dan berintegritas, tetapi harus dibarengi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi. Mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.
“Oleh karena itu, Rakernas Korpri kali ini diarahkan untuk merumuskan langkah konkret membangun birokrasi yang sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Birokrasi merupakan mesin utama pemerintahan yang harus dijaga kesehatannya agar dapat menggerakkan seluruh program pembangunan nasional secara efektif. “Pemerintahan itu ibarat pesawat terbang, dimana Presiden adalah pilot, Wakil Presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas,” ujarnya.
Selain kesejahteraan, Zudan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.
Di sisi lain, Korpri juga mendorong percepatan digitalisasi birokrasi dan layanan ASN untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik. “BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan,” ungkapnya.
Adapun hasil Rakernas Korpri 2025 akan disusun menjadi rekomendasi kebijakan ASN kepada Presiden sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Asta Cita nasional.
Zudan mengajak seluruh ASN untuk terus memperkuat integritas, menjaga netralitas, dan membangun birokrasi yang sehat serta berorientasi pada pelayanan publik. “Korpri maju terus! Birokrasi sehat, ASN terlindungi, dan pelayanan publik makin baik. Itulah manfaat yang harus benar-benar dirasakan keluarga ASN dan masyarakat,” tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)