Selain pengurangan, Kepgub ini juga menyediakan pembebasan penuh PBB-P2, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan.
1. Pembebasan Otomatis
Fasilitas ini diberikan tanpa perlu pengajuan manual untuk:
Barang milik negara/daerah yang bukan kantor pemerintah.
Objek PBB-P2 yang dikelola BLU/BLUD.
Rumah dinas negara golongan I dan II.
Barang rampasan negara.
Sarana dan prasarana umum non-komersial.
2. Pembebasan Atas Permohonan
Pembebasan hingga 100% dapat diajukan oleh kelompok-kelompok yang memiliki jasa dan kontribusi terhadap negara, termasuk:
Veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara.
Pensiunan PNS/TNI/Polri, serta guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan).
Objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.
Rumah atau tanah yang digunakan sebagian besar untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.
Catatan Penting untuk Wajib Pajak
Perlu dicatat bahwa fasilitas pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan luas maksimal 1.000 m², seperti rumah tapak, rumah susun (rusun), atau tanah kosong. Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas ini tetap dapat diajukan untuk objek yang terdaftar atas nama pasangan (suami/istri).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif ini wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan, proses permohonan hanya dapat diproses dengan cepat jika semua syarat dan ketentuan terpenuhi.