JAKARTA - Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 minimal 8,5 - 10,5 persen. Hal ini dalam rangka memulihkan daya beli dan menjamin kesejahteraan pekerja.
Menurut Said Iqbal, angka tersebut bukan hasil perkiraan semata, melainkan berdasarkan perhitungan objektif yang berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Salah satu cara meningkatkan daya beli adalah dengan menaikkan konsumsi, dan itu bisa dilakukan jika upah pekerja naik," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Iqbal menekankan bahwa kenaikan upah bukan semata-mata soal angka, tetapi merupakan strategi untuk menggerakkan perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat. Ia menyoroti bahwa pada Agustus 2025 lalu terjadi deflasi, yang menunjukkan melemahnya konsumsi rumah tangga
Said Iqbal memperingatkan pemerintah agar tidak menetapkan upah secara sepihak tanpa mempertimbangkan suara pekerja. Ia menegaskan bahwa jika tuntutan kenaikan upah ini diabaikan, gerakan buruh siap melakukan aksi nasional.
Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 3,26 persen. Pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama 5,1 sampai 5,2 persen. Kalau dijumlahkan, hasilnya 8,46 persen, dibulatkan menjadi 8,5 persen.
Dikatakan Said Iqbal, pada tahun sebelumnya, Presiden Prabowo menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sementara untuk tahun ini pihaknya mengusulkan 1,0 karena kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan dengan menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan.
"Kita realistis. Buruh juga memperhitungkan kondisi ekonomi nasional. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan usulan ini berlebihan," pungkasnya.
(Taufik Fajar)