“Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia,” bunyi petitum dalam permohonan perkara yang diregistrasi dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025).
Gugatan ini merupakan yang kedua terkait pajak pesangon dan pensiun yang diterima MK tahun ini. Sebelumnya, perkara dengan nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah lebih dulu diajukan dan disidangkan pada Senin (6/10/2025).
Purbaya memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut serta menyiapkan langkah antisipasi jika Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai pihak terkait.
“Oh, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya singkat.
(Feby Novalius)