JAKARTA — Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi perkembangan seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN). Hasilnya, salah satu PSN yang ada di kawasan PIK 2 resmi dicoret dari daftar program prioritas pemerintah.
Proyek Tropical Coastland ini dikembangkan taipan properti Sugianto Kusuma, atau Aguan. Proyek Strategis ini ditetapkan Presiden Jokowi sekitar Maret 2024.
Adapun PSN yang dikembangkan adalah pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten. Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 hektare dinamakan Tropical Coastland, serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.
Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. Kawasan PIK 2 nantinya akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal–Teluknaga–Rajeg yang telah mulai digarap pada tahun 2023 lalu.
Lebih jauh, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan PIK 2 Tropical Coastland dibiayai dengan dana bersumber non-APBN, serta komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap, dengan rencana opening tahap I berupa danau dan tempat ibadah sebagai destinasi Wisata Taman Bhineka, paling lambat pada kuartal 3 (Q3) tahun 2024.
Namun, pada Senin, 13 Oktober 2025, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Dalam aturan yang diteken Menko Airlangga pada 24 September, proyek PIK 2 Tropical Coastland milik taipan properti Sugianto Kusuma atau Aguan ini resmi dikeluarkan dari daftar PSN. Padahal, dalam aturan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang masalah yang sama, proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland masuk daftar PSN.
“Sinkronisasi proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dan sinkronisasi proyek atau program di bidang energi, pangan, dan air untuk mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, perlu dilakukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional,” tulis aturan tersebut, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dalam beleid tersebut, jumlah PSN yang ditetapkan adalah 228 proyek yang terdiri dari beberapa sektor. Namun, pengembangan PIK 2 tidak masuk sebagai salah satu proyek di dalam banyaknya sektor.
(Feby Novalius)