“Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan aset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59,” imbuhnya.
Bimo menambahkan, pihaknya menargetkan hingga akhir 2025 dapat merealisasikan penerimaan sebesar Rp20 triliun dari total tunggakan pajak tersebut, sementara sisanya akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
"Target akhir tahun dari 200 pengemplang ini masih diproses, tapi kemarin dari hasil rapimnas itu sekitar Rp 20 triliun karena ada kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang," jelas Bimo.
(Taufik Fajar)